Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penerapan Psak 24 – Imbalan Kerja

Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penerapan Psak 24 – Imbalan Kerja

Pada 5 Oktober 2020, Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja yang selama ini kita kenal dengan Omnibus Law, telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang oleh DPR RI. Hal ini mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat. Di dalamnya mengatur mengenai bebagai isu ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, besaran imbalan pasca kerja dan lain-lain yang tentu sedikit banyak akan mempengaruhi penerapan PSAK 24 – Imbalan Kerja.

Dengan disahkannya Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja tersebut dimana terdapat beberapa perubahan terkait peraturan ketenagakerjaan, lalu apa saja perubahannya? Bagaimana Implementasinya? Dan apa darmpaknya terhadap penerapan PSAK 24-Imbalan Kerja? Ikutilah workshop sehari secara online dengan menggunakan fasilitas aplikasi video call yang teregistresi (ZOOM).

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta dapat memahami perubahan-perubahan peraturan terkait ketenagakerjaan yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja.
  • Peserta dapat memahami dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penerapan PSAK 24 – Imbalan kerja.

MATERI PELATIHAN

  1. Pengetahuan Dasar dan Pemahaman tentang PSAK 24 – Imbalan Kerja.
  2. Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan PSAK 24 – Imbalan Kerja, diantaranya: Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan UU Cipta Kerja.
  3. Pengaturan Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja dan Imbalan Lainnya berdasarkan UU Cipta Kerja.
  4. Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pencatatan dan Penentuan Imbalan Pasca Kerja berdasarkan PSAK 24 – Imbalan Kerja.
  5. Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pencatatan Imbalan Pasca Kerja baik yang didanai melalui Program luran Pasti maupun Program Manfaat Pasti berdasarkan PSAK 24 – Imbalan Kerja.

INVESTASI :

Training Online, One Days Online Training :

  1. Via Aplikasi Zoom : Rp 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Training Offline, Two Days Offline Training :

  1. Jakarta : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) 
  2. Bandung : Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)

Ket : Hotel Ibis Arcadia/Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky Jakarta

FASILITAS :

Training Online

  1. Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
  2. Seminar Kits (ATK + Flashdisk) (Dikirim Via JNE)
  3. Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)

Training Offline

  1. Seminar Kits ( Handcopy Materi + Tas + ATK + Flashdisk)
  2. Makan Siang
  3. Coffee Break
  4. Sertifikat

NEXT SCHEDULE:

  1. Tanggal 11–12 Januari 2021 | Tanggal 14 Januari 2021
  2. Tanggal 8–9 Februari 2021 | Tanggal 11 Februari 2021
  3. Tanggal 8–9 Maret 2021 | Tanggal 9 Maret 2021
  4. Tanggal 12–13 April 2021 | Tanggal 15 April 2021
  5. Tanggal 5–6 Mei 2021 | Tanggal 6 Mei 2021
  6. Tanggal 9–10 Juni 2021 | Tanggal 15 Juni 2021
  7. Tanggal 12–13 Juli 2021 | Tanggal 15 Juli 2021
  8. Tanggal 11–12 Agustus 2021 | Tanggal 19 Agustus 2021
  9. Tanggal 8–9 September 2021 | Tanggal 14 September 2021
  10. Tanggal 11–12 Oktober 2021 | Tanggal 14 Oktober 2021
  11. Tanggal 8–9 November 2021 | Tanggal 11 November 2021
  12. Tanggal 8–9 Desember 2021 | Tanggal 14 Desember 2021

*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *