Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Penerapan Psak 24 – Imbalan Kerja
Pada 5 Oktober 2020, Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja yang selama ini kita kenal dengan Omnibus Law, telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang oleh DPR RI. Hal ini mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat. Di dalamnya mengatur mengenai bebagai isu ketenagakerjaan hingga isu lingkungan hidup. Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan terkait perjanjian kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, outsourcing, besaran imbalan pasca kerja dan lain-lain yang tentu sedikit banyak akan mempengaruhi penerapan PSAK 24 – Imbalan Kerja.
Dengan disahkannya Rancangan Undang- Undang Cipta Kerja tersebut dimana terdapat beberapa perubahan terkait peraturan ketenagakerjaan, lalu apa saja perubahannya? Bagaimana Implementasinya? Dan apa darmpaknya terhadap penerapan PSAK 24-Imbalan Kerja? Ikutilah workshop sehari secara online dengan menggunakan fasilitas aplikasi video call yang teregistresi (ZOOM).
TUJUAN PELATIHAN
- Peserta dapat memahami perubahan-perubahan peraturan terkait ketenagakerjaan yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja.
- Peserta dapat memahami dampak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penerapan PSAK 24 – Imbalan kerja.
MATERI PELATIHAN
- Pengetahuan Dasar dan Pemahaman tentang PSAK 24 – Imbalan Kerja.
- Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan PSAK 24 – Imbalan Kerja, diantaranya: Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berdasarkan UU Cipta Kerja.
- Pengaturan Pengupahan, Imbalan Pasca Kerja dan Imbalan Lainnya berdasarkan UU Cipta Kerja.
- Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pencatatan dan Penentuan Imbalan Pasca Kerja berdasarkan PSAK 24 – Imbalan Kerja.
- Implikasi pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pencatatan Imbalan Pasca Kerja baik yang didanai melalui Program luran Pasti maupun Program Manfaat Pasti berdasarkan PSAK 24 – Imbalan Kerja.
INVESTASI :
Training Online, One Days Online Training :
- Via Aplikasi Zoom : Rp 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Training Offline, Two Days Offline Training :
- Jakarta : Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
- Bandung : Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)
Ket : Hotel Ibis Arcadia/Hotel Dreamtel / Hotel Hi / Hotel Blue Sky Jakarta
FASILITAS :
Training Online
- Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
- Seminar Kits (ATK + Flashdisk) (Dikirim Via JNE)
- Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
Training Offline
- Seminar Kits ( Handcopy Materi + Tas + ATK + Flashdisk)
- Makan Siang
- Coffee Break
- Sertifikat
NEXT SCHEDULE:
- Tanggal 11–12 Januari 2021 | Tanggal 14 Januari 2021
- Tanggal 8–9 Februari 2021 | Tanggal 11 Februari 2021
- Tanggal 8–9 Maret 2021 | Tanggal 9 Maret 2021
- Tanggal 12–13 April 2021 | Tanggal 15 April 2021
- Tanggal 5–6 Mei 2021 | Tanggal 6 Mei 2021
- Tanggal 9–10 Juni 2021 | Tanggal 15 Juni 2021
- Tanggal 12–13 Juli 2021 | Tanggal 15 Juli 2021
- Tanggal 11–12 Agustus 2021 | Tanggal 19 Agustus 2021
- Tanggal 8–9 September 2021 | Tanggal 14 September 2021
- Tanggal 11–12 Oktober 2021 | Tanggal 14 Oktober 2021
- Tanggal 8–9 November 2021 | Tanggal 11 November 2021
- Tanggal 8–9 Desember 2021 | Tanggal 14 Desember 2021
*Jadwal Training masih tentative running apabila telah mencapai quota