Dasar Multifinance Syariah (JAKARTA)
Tanggal
21-22 Desember 2020
27-28 Januari 2021
03-04 Februari 2021
08-09 Maret 2021
08-09 April 2021
18-19 Mei 2021
08-09 Juni 2021
26-27 Juli 2021
04-05 Agustus 2021
02-03 September 2021
05-06 Oktober 2021
04-05 November 2021
27-28 Desember 2021
Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB
Tempat :
Alternatif Hotel: Ibis Group, Amos Cozy, The Park Lane, Harris Group, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi kemudian
Trainer & Facilitator
Team Trainer
Training Online 6 Jam Pelatihan
Rp. 2.500.000/peserta
Fee Training (Jakarta):
Rp. 5.950.000,-/ orang
Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Biaya Investasi Private/ Orang (1 orang FIX Running)
Rp. 12.000.000
Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Kelas Umum/ Orang (FIX Running Min 6 Peserta)
Rp. 8.000.000
Metode Training :
- Offline Training (Di Hotel / Training Center)
- Online Training (Special By One Get One Free)
Manfaat Training :
- Memahami berbagai aspek terkait multifinance syariah, mencakup prinsip dasar, operasional dan manajerial Multifinance Syariah.
- Memiliki kemampuan mengidentifikasi akad dan skema yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi customer need.
- Memiliki kemampuan membuat struktur fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan akad dan skema yang cocok.
- Memiliki kemampuan membuat skema pricing dan repayment schedule dari pembiayaan syariah yang diberikan
Materi :
- Pengenalan sistem operasional Multifinance Syariah
- Fiqh muamalah
- Prinsip syariah dalam sumber pendanaan LKS
- Prinsip syariah dalam kegiatan penyaluran dana
- Pembiayaan Syariah
- Pengertian Pembiayaan
- Unsur Pembiayaan
- Tujuan Pembiayaan
- Fungsi Pembiayaan
- Jenis-Jenis Pembiayaan
- KualitasPembiayaan
- Prinsip / Skema Pembiayaan di Multifinance Syariah yang Populer
- Akad Jual-Beli (Murabahah, Salam, dan Istishna’)
- Akad Sewa-Menyewa (Ijarah dan IMBT)
- Akad Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah)
- Wa’addan Line Facility
- Gadai Syariah (Qard, Rahn, Ijarah)
- Identifikasi kapan akad-akad syariah tersebut digunakan, disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan nasabah
- Menerapkan akad-akad syariah di dalam pembuatan struktur fasilitas pembiayaan syariah
- Penyusunan Struktur Fasilitas Pembiayaan
Target Peserta :
Para Pihak Yang terkait