Hak Kekayaan Intelektual : Aspek Hukum, Proteksi, Prosedur & Komersialisasi (JAKARTA)
Tanggal
21-22 September 2020
Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang
Investasi
Rp. 4.150.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 7 Sep 2020; payment before 14 Sep 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 21 Sep 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)
Pengantar
Perlindungan HKI bukan saja penting bagi investor asing tapi juga bagi investor dalam negeri. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap HKI, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga dan biaya untuk kegiatan riset dan pengembangan.
Untuk itu penting bagi para investor untuk mengetahui seluk beluk aspek hukum HKI di Indonesia serta langkah apa yang harus mereka lakukan guna mendapat perlindungan HKI yang efektif. Ini sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif dan kuantitatif dan bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Workshop ini akan memberikan pembekalan kepada peserta tentang aspek hukum HKI di Indonesia, serta bagaimana proteksi sekaligus komersialisasi dapat diperoleh dengan menjalankan prosedur pendaftaran HKI yang benar dan efisien. Materi tidak saja disajikan dalam bentuk pemaparan teori tetapi juga study kasus yang terjadi seputar HKI.
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan dapat memahami proteksi HKI sebagai bagian dari sistem dan strategi bisnis pada gilirannya HKI berguna sebagai asset strategis dalam yang memiliki nilai tambah dan kualitas produk barang/ jasa.
Hilights Materi Seminar:
- Mengetahui basic dasar dan latar belakang serta bentuk-bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
- Mengetahui perspektif Internasional perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
- Memahami fungsi dan komersialisasi HKI;
- Mengetahui pembidangan HKI yaitu: Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang;
- Mengetahui persyaratan dan lingkup prosedur registrasi HKI di Indonesia dan internasional;
- Mengetahui aspek persaingan curang, penegakan dan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI (kasus-kasus);
- Mengetahui IPR audit & IPR Management;
- Mengetahui Institusi Lisensi HKI dan transfer teknologi
Hari Pertama :
08.30 – 09.00 : Registrasi Peserta dan Coffee Morning
09.00 – 10.45 : SESI I :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : Pemahaman Dasar dan latar belakang dan bentuk-bentuk Perlindungan Hak kekayaan Intelektual (HKI) dan pengertian umum Pembidangan HKI yaitu (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis)
10.45 – 12.30 : SESI II :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : Lanjutan Sessi I dan perspektif Internasional dan peran lembaga internasional (WIPO, WTO) dalam perlindungan HKI
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : Pengertian Hak Cipta, Merek dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (Performers, Produser Rekaman, Institusi Penyiaran), Prosedur Registrasi dan perlindungannya di Indonesia
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : lanjutan Sessi III dan Perlindungan Merek Terkenal (well-known Marks), dan mekanisme mendapatkan perlindungan Merek secara internasional
Hari Kedua :
09.00 – 10.45 : SESI I :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : Pengertian Paten, Paten Sederhana (Simple Paten), Desain Industri Prosedur Registrasi dan perlindungannya di Indonesia
10.45 – 12.30 : SESI II :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : lanjutan Sessi I dan mekanisme mendapatkan proteksi Desain Industri dan Paten secara internasional dan proteksi Rahasia Dagang (trade secre)t
12.30 – 13.30 : Lunch Break
13.30 – 15.15 : SESI III :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : Bentuk-bentuk Komersialisasi HKI, Institusi perlisensian HKI, IPR audit & IPR Management.
15.15 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 17.00 : SESI IV :
Pemaparan Materi dan Tanya Jawab : aspek persaingan curang, penyelesaian sengketa, enforcement dan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran HKI tata cara, mekanisme baik secara nasional maupun internasional (kasus-kasus)
Nara Sumber :
Dr. (Cand) Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
(Konsultan Hukum, Dosen dan Penulis Buku tentang Hukum Yayasan)
Beliau adalah konsultan hukum dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai pengacara beliau juga pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop salah satunya di bidang hukum Yayasan. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004 ini adalah juga peneliti dan penulis buku yang cukup produktif salah satunya adalah buku Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial yang diterbitkan oleh Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001.