Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha

Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha

Tanggal
24-25 September 2020

Tempat
Kuretakeso Hotel – Kemang / Blue Sky – Slipi/Best Western Premier – Cawang

Investasi :
Rp. 4.150.000,- (Group; REG for 3 person/more; payment before 17 Sep 2020)
Rp. 4.650.000,- (Early Bird; REG before 10 Sep 2020; payment before 17 Sep 2020)
Rp. 4.950.000,- (On The Spot; payment at the latest 24 Sep 2020)
Rp. 5.225.000,- (Full fare)

KEPAILITAN & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) BAGI BADAN USAHA:
Mekanisme, Teknis  & Strategi  Dalam Pengadilan Niaga

PENDAHULUAN

Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan perekonomian yang secara khusus guna mendukung kegiatan para pelaku usaha di Indonesia adalah peraturan mengenai kepailitan. Di Indonesia sekarang ini banyak terjadi transaksi usaha yang merupakan dampak dari kegiatan investasi (local or foreign investment), sebagai indikator peningkatan pembagunan ekonomi yang terbentuk suatu entitas bisnis (badan usaha/ perusahaan) baik perusahaan nasional maupun perusahaan multinasional.

Kepentingan hukum kepailitan tidak saja bagi perusahan multinasional (dalam kerangka investasi asing ataupun joint venture company), perusahaan nasional-pun juga berkepentingan dan membutuhkan  kepastian dan proteksi dalam lingkup regulasi maupun kepastian penyelesaian sengketa sehingga hubungan bisnis/industri dapat berlangsung. Kepastian hukum & regulasi yang compliance dengan konsep tata kelola perusahaan yang modern (good corporate governance), merupakan kebutuhan dalam rangka peningkatan produktifitas kerja, sosial ekonomi, secara khusus dalam hal ini terjalin hubungan yang saling membutuhkan dan mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama dan keadilan.

Dalam implementasi regulasi serta penyelesaian sengketa mengingat modal kerja yang dimiliki Perusahaan umumnya berasal dari pinjaman dari berbagai sumber  misal dari Kredit, Bank, finance, Syndication, obligasi maupun cara lain kadang berujung resiko pada penyelesaian utang-piutang dalam kegiatan usaha. Untuk kepentingan dunia usaha diperlukan mekanisme penyelesaian utang-piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Indonesia memiliki ketentuan mengenai penyelesaian utang-piutang usaha ini dengan diundangkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tengang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Undang-Undang tersebut mengatur diantaranya mengenai Syarat dan Akibat Putusan Pailit, dan PKPU sebagai sarana perdamaian sebelum dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan dalam Undang-Udang Kepailitan tersebut didasarkan pada asas-asas diantaranya Asas Keseimbangan, Asas Kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi. Untuk itu dalam workshop ini akan diuraikan secara komprehensif  mengenai aspek hukum Kepailitan dan PKPU secara khusus berupa Mekanisme dan Strategis Beracara Pengadilan Niaga untuk Perkara/ Kepailitan dan mekanisme dan pengelolan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU), yang terintegrasi dalam suatu sistem hukum acara (civil court procedure).

HIGHLIGHTS MATERI

Materi training dibagi menjadi Materi Pokok dan Materi khusus Instruksional/ praktikal, yang diharapkan para peserta dapat memahami tujuan instruksional secara praktikal:

  1. Dasar, Konsep Kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
    • Konsepsi Kepailtan & PKPU;
    • Pengertian Utang;
    • Peran Kurator & Pengurus dalam Kepailitan;
    • Kreditor;
    • Status Kreditor;
    • Diperlukannya PKPU sebagai upaya Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang;
    • Peran Hakim. Hakim Pengawas & Hakim Pengadilan Niaga;
  2. Kepailitan (Regulasi,  Praktek & Kasus Penyelesaian Utang di Pengadilan Niaga)
    • Syarat dan  Putusan Pailit;
    • Siapa Debitor yang dapat dimohonkan Pailit;
    • Upaya atas Putusan Pailit;
    • Akibat Kepailitan (Kekayaan Debitor, Perikatan Debitor, Sitaan Umum);
    • Pencocokan dan Verifikasi Utang;
    • Actio Pauliana Dalam Kepailitan;
    • Tanggungjawab Pengurusan Harta Pailit (Kurator, Balai Harta Peninggalan, Hakim Pengawas, Panitia Kreditor, Rapat Kreditor);
    • PKPU dan Akibat Hukumnya;
    • PKPU Sementara dan PKPU Tetap;
    • Perdamaian dalam PKPU.
  3. Dampak Kepailitan & PKPU bagi Badan Usaha (Approcah Stategy Dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan)
    • Dampak Kepailitan Bagi Kekayaan/ Asset Debitor;
    • Dampak Kepailitan terhadap hubungan Industrial;
    • Non-Litigation or  Litigation settlement approach dalam kepailitan;
    • Aspek hukum Pidana (Kriminal);
    • Peninjauan Kembali atas Putusan Pailit;
    • Perdamaian;
    • Insolvensi;
    • Rehabilitasi;
    • Pemberesan Harta Pailit & Status Hukum Debitor;
    • Role Play (Simulasi Mediasi) dalam penyelesaian Perkaran kepailitan.

FOCUS AUDIENCE:

  • Manager,
  • Corporate Secretary Staff,
  • Legal  Officer
  • Legal Staff
  • General Affair Staff
  • Marketing Department,
  • Public Relation Department,
  • Operational and/ or Production Department

Pembicara
Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA (Aust)

Subur Harahap saat ini menjabat sebagai Finance & Accounting Manager perusahaan penerbangan charter nasional, Managing Partner SUHA Planner Financial Planning & Management Consultant , Dosen Fakultas Ekonomi Institut Bisnis Nusantara.

Subur Harahap memiliki Lisensi Wakil Manager Investasi dari Bapepam-LK Departemen Keuangan Republik Indonesia, Register Akuntan Negara  (Ak), Chartered Accountant (CA) dari Indonesian Institute of Accountant, Certified Financial Planner (CFP) dari Financial Planning Standard Board Indonesia yang merupakan bagian dari tak terpisahkan dari Financial Planning Standard Board – United States of America dan Certified Management Accountant (CMA) dari Institute of Certified Management Accountant Australia.

Subur Harahap mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), Diploma Perencana Keuangan (Dipl.FP) dari Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Magister Manajemen dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (Kwik Kian Gie Business School) – Jakarta