Tax Planning
Tanggal
18-19 Mei 2022
15-16 Juni 2022
19-20 Juli 2022
11-12 Agustus 2022
13-14 September 2022
12-13 Oktober 2022
24-25 November 2022
14-15 Desember 2022
Jam Pelaksanaan :
09.00 – 16.00 WIB
Tempat :
Alternatif Hotel: Ibis Group, Amos Cozy, The Park Lane, Harris Group, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi kemudian
Garis Besar Program :
A. Tax Planning:
Pengantar Umum Tax planning, Pengertian, Apa yang harus dilakukan, Kapan pelaksanaan, Hal-hal yg diperlukan
Tax planning untuk PPh Pasal 21
Klausul perpajakan dalam kontrak kerja, PPh ditanggung persh / Gross-up, Tunjangan kesehatan / fasilitas pengobatan, Alternatif transaksi dan kebijakan lain, serta pengaruh terhadap PPh Badan.
Tax planning untuk PPh Ps 22, 23, 26, Final
Kredit Pajak PPh Ps 22, Masalah pembuatan kontrak dgn pihak lain, Konflik dalam withholding tax, Rekonsiliasi obyek WHT dan lap keu, klausul kontrak dengan WP LN,
Tax Planning PPN
Pembuatan FP sesuai PMK-84/2012, pengkreditan FP masukan sesuai Pasal 9 (8) UU 42/2009,
Tax planning untuk PPh Badan
- Laba komersial vs laba kena pajak; Pengh obyek pajak dan non obyek pajak, Biaya yg boleh dikurangkan & biaya tdk boleh dikurangkan
- Pemilihan metode penyusutan aktiva tetap, Penyertaan pada PT Dalam Negeri, Pengajuan pengurangan cicilan PPh ps 25, Pengajuan SKB PPh Pasal 22/PPh Ps 23
- Rekonsiliasi SPT PPh Badan vs SPT 21, SPT 23/26 dan SPT PPN, Rekonsiliasi PPh badan dengan WHT dan PPN
- Revaluasi aktiva tetap; Hutang/piutang kepada pemegang saham,
- Transaksi dengan pihak hub istimewa, Bunga pinjaman dlm kaitannya dg bunga deposito, Pencadangan/penghapusan piutang tak tertagih,
- Transaksi capital lease, Bunga pinjaman slm masa konstruksi,
- Biaya pra-operasi; Transaksi Bangun Guna Serah (BOT), Reimbursable Item, Rekonsiliasi fiskal
B. Pemeriksaan pajak
Pengantar Pemeriksaan, 1. Pengertian Pemeriksaan, 2 Tujuan Pemeriksaan, 3. Ruang Lingkup Pemeriksaan, 4. Dasar hukum pemeriksaaan pajak
- Penyebab dilakukannya pemeriksaan pajak
- Masalah Penyajian Data SPT Terkait Rekonsiliasi Fiskal dan Ekualisasi
- Identifikasi Sanksi Perpajakan, Kaitan Pembetulan SPT dan Pemeriksaan Pajak
- Penjelasan Sanksi ketidakpatuhan wajib pajak
- Kriteria & Jenis Pemeriksaan
- Jangka Waktu Pemeriksaan
- Psikologi Pemeriksaan
- Menghadapi Pemeriksaan-sebelum, selama & sesudah Pemeriksaan. **Critical Points Dalam Pemeriksaan Pajak. Ringkasan Teknik Pemeriksaan PPh Badan, WHT, PPN Teknik Pemeriksaan PPh Badan, Teknik Pemeriksaan PPh 21/ 23/ 4 (2)/ 26/ 15, Teknik Pemeriksaan PPN dan PBB
C. Antisipasi Wajib Pajak dan Tax Planning
- Psikologi Pemeriksaan dan Manajemen Pemeriksaan
- Tax Planing Dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Teknik dan Strategi dalam Pengajuan Pembetulan dan Pembatalan STP dan Ketetapan Pajak
- Teknik dan Strategi dalam Pengajuan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Perpajakan, Teknik dan Strategi dalam Pengajuan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali.
Persiapan Internal Perusahaan
- Identifikasi persoalan pajak di internal perusahaan
- Perancangan Sistem Administrasi dan Akuntansi Perusahaan dalam Meminimalkan Pelanggaran Pajak
- Menyikapi Persoalan grey area dalam Pemeriksaan Pajak
- Optimasi Manajemen Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
Tanya jawan dan Diskusi interaktif
Target Peserta :
- Pihak terkait yang membutuhkan training ini
Pembicara / Fasilitator :
- Helmy Harahap SE. SH. MBA
Training Online 6 Jam Pelatihan (1 hari)
Rp. 3.500.000/peserta
Training Online 12 Jam Pelatihan (2 hari)
Rp. 5.500.000/peserta
Fee Training Premium Class (Jakarta):
Rp. 5.950.000,-/ orang
Fee Training Paket Ekonomis (Jakarta):
Rp. 4.000.000,-/ orang (Minimum 5 peserta)
Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Biaya Investasi Privat/ Orang (1 orang FIX Running)
Rp. 12.000.000
Paket Luar Kota Jakarta (Jogja, Bali, Surabaya, Bandung, Dll)
Kelas Umum/ Orang (FIX Running Min 6 Peserta)
Rp. 8.000.000