Kupas Ketenagakerjaan pada UU Omnibuslaw Cipta Kerja
Perbedaan dengan UU13/2003 dan Dampaknya pada Hubungan Industrial
Materi yang akan dibahas:
- UU Cipta Lapangan Kerja, Landasan, Sasaran & Tujuan
- Sistematika & Isi
- Cluster Ketenagakerjaan
O. Isi
O. Point-point perubahan UU Ketenagakerjaan 13/2003
O. Pokok-pokok pertentangan - Implikasi berlakunya UU Cipta Lapangan Kerja
- Diskusi
Facilitator:
Dwi Saryanto
Seorang praktisi HR Director, Consultant HR dan Pengacara Hubungan Industrial.
Beliau memiliki pengalaman sebagai professional di: Texmaco Group, Harita Group, Sutanraja Hotel, Mandiri Artha Abadi Financing, Pembina Peraga Group.
Tanggal:
Sabtu, 17 Oktober 2020 (SUDAH KELAS FULL 100)
13.00 -15.30 WIB
Menggunakan aplikasi Zoom
Senin, 19 Oktober 2020 (SUDAH KELAS FULL 100)
13.30 -16.00 WIB
Menggunakan aplikasi Zoom
Senin, 26 Oktober 2020 (MASIH TERSEDIA)
13.30 -16.00 WIB
Menggunakan aplikasi Zoom
Investasi:
Rp 100.000,-/ peserta
Peserta mendapatkan Materi dan E-sertifikat