LKS BIPARTIT (Jakarta + LUAR KOTA)

LKS BIPARTIT

Dasar hukum pembentukan LKS Bipartit adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 32 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit merupakan.

Lembaga Kerja Sama Bipartit( LKS Bipartit) dapat diartikan sebagai forum komunikasi dan konsultasi terkait hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. LKS Bipartit memiliki fungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi terkait hal ketenagakerjaan di perusahaan, yang bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.

Mengacu pada fungsi tersebut, LKS Bipartit bukanlah lembaga pembuat keputusan, ataupun tempat melakukan perundingan terkait sauatu hal baik yang bersifat normatif maupun non-normatif. Dalam LKS Bipartit, baik pihak pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat melakukan aktivitas komunikasi dan konsultasi dalam arti menyampaikan informasi, pandangan, pendapat ide dan saran terkait ketenagakerjaan di perusahaan.

TUJUAN DAN MANFAAT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Mengetahui dan memahami dasar hukum pembentukan LKS Bipatrit
  2. Mengetahui dan memahami tugas / fungsi LKS Bipatrit
  3. Mengetahui dan memahami mekanisme kerja LKS Bipatrit
  4. Meningkatkan kemampuan problem solving terkait dengan LKS Bipatrit

MATERI / OUTLINE PELATIHAN

  1. Definisi / Pengertian / Konsep LKS BIPATRIT
  2. Prinsip Dasar Hubungan Industrial
  3. Dasar Hukum LKS BIPATRIT
  4. Tujuan, Manfaat, Fungsi & Tugas Pokok LKS BIPATRIT
  5. Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS BIPATRIT
  6. Peranan serikat pekerja dalam LKS BIPATRIT
  7. Pelaksanaan Hubungan Industrial dan Permasalahannya
  8. Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat
  9. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  10. Kasus-kasus Hubungan Industrial
  11. Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
  12. Sanksi Atas Pelanggarannya
  13. Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
  14. Kewajiban Membentuk LKS Bipartit &Unsur- unsur Anggotanya
  15. Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
  16. Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
  17. LKS BIPATRIT sebagai sousi kemajuan perusahaan
  18. Studi Kasus dan diskusi

Ketentuan lain Penyelenggaraan Pelatihan :
Pelatihan dapat diselenggarakan setiap harinya diluar jadwal diatas, apabila peserta / instansi terkait berencana mengirimkan peserta sesuai dengan minimal kuota 2 peserta.

Tahun 2020
  • Oktober 6-8 | 13-15 | 20-22 | 26-28
  • November 3-5 | 10-12 | 17-19 | 24-26
  • Desember 1-3 | 8-10 | 15-17 | 22-24 | 29-31

Training 2021
Alternative Tanggal :

  • Januari 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27
  • Februari 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24
  • Maret 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31
  • April 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28
  • Mei 4-5 | 11-12 | 18-19 | 24-25
  • Juni 2-3 | 8-9 | 15-16 |22-23 | 29-30
  • Juli 6-7 | 13-14 | 21-22 | 27-28
  • Agustus 3-4 | 11-12 | 18-19 | 24-25 | 31-1 September
  • September 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29
  • Oktober 5-6 | 12-13 | 20-21 | 26-27
  • November 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-1 Desember
  • Desember 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29

JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN

  • Yogyakarta / Cavinton Hotel | Rp. 6.300.000/peserta
  • Semarang / Ibis Simpang Lima Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Malang / Ibis Malang Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Solo / Ibis Solo Hotel | Rp. 5.900.000/peserta
  • Jakarta / Ibis Kemayoran Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Surabaya / Santika Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bandung / Serella Hotel | Rp. 7.000.000/peserta
  • Bali / Santika Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Batam / Nagoya Plaza Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Balikpapan / Ibis Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
  • Bogor/The 101 Hotel | Rp. 8.100.000/peserta
    (biaya tersebut belum termasuk penginapan)

(biaya tersebut belum termasuk penginapan)

Catatan :

  1. Apabila mendaftarkan peserta dalam minimal jumlah kuota dengan judul dan jadwal yang sama (Jogja, Jakarta dan Bandung : Minimal 2 peserta | Semarang, Solo, Bali, Batam, Surabaya dan Malang : Minimal 3 Peserta), maka peserta / instansi terkait dapat me-request tanggal dan lokasi pelatihan sesuai dengan yang dibutuhkan.
  2. Diskon khusus bagi pengiriman dengan jumlah 3 peserta / lebih
  3. Biaya tersebut belum termasuk penginapan
  4. Biaya belum termasuk PPN 10 % (jika dikenakan*)
  5. Peserta dapat melakukan request materi sesuai dengan kebutuhan

FASILITAS PELATIHAN

  1. Sertifikat Pelatihan (Certificate)
  2. Expert Instructure
  3. Meeting Room Hotel dengan Lunch dan 2 kali Coffe Break
  4. Training kits dan Backpacks
  5. Modul Pelatihan Hard dan Softcopy
  6. USB Flashdisk
  7. Foto Group
  8. Souvenir
  9. Drop dan Pick Up selama pelatihan

METODE PELATIHAN

  • Presentasi
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
  • Brainstorming
  • Praktek